Mengelola kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan kewenangan dari?

Mengelola kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan kewenangan dari?

  1. A.Badan Usaha Milik Negara
  2. B.Menteri Keuangan
  3. C.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  4. D.Gubernur/Bupati/Walikota
  5. E.APIP

Jawaban yang benar adalah: D. D.Gubernur/Bupati/Walikota.

Dilansir dari Ensiklopedia, mengelola kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan kewenangan dari D.Gubernur/Bupati/Walikota.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. A.Badan Usaha Milik Negara adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. B.Menteri Keuangan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban C. C.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. D.Gubernur/Bupati/Walikota adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

[irp]

Menurut saya jawaban E. E.APIP adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. D.Gubernur/Bupati/Walikota.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.