Berdasarkan Pergub Nomor 100 Tahun 2020, Panitia pengisian Perangkat Desa dibentuk oleh?
- Kepala Desa
- Camat atas usul Kepala Desa
- Kepala Desa Bersama BPD
- Kepala Desa dan Sekretaris Desa
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: A. Kepala Desa.
Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan pergub nomor 100 tahun 2020, panitia pengisian perangkat desa dibentuk oleh Kepala Desa.
[irp]
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Kepala Desa adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban B. Camat atas usul Kepala Desa adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
[irp]
Menurut saya jawaban C. Kepala Desa Bersama BPD adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. Kepala Desa dan Sekretaris Desa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
[irp]
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Kepala Desa.
[irp]
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.