Jika dalam UUD NRI Tahun 1945, mengatur untuk membuat UU presiden harus bekerja sama dengan DPR, menunjukkan konstitusi berfungsi?

Jika dalam UUD NRI Tahun 1945, mengatur untuk membuat UU presiden harus bekerja sama dengan DPR, menunjukkan konstitusi berfungsi?

  1. penentu atau pembatas kekuasaan
  2. pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
  3. pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara
  4. .pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
  5. penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang sah kepada organ negara

Jawaban yang benar adalah: B. pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.

Dilansir dari Ensiklopedia, jika dalam uud nri tahun 1945, mengatur untuk membuat uu presiden harus bekerja sama dengan dpr, menunjukkan konstitusi berfungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. penentu atau pembatas kekuasaan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

[irp]

Menurut saya jawaban C. pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. .pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang sah kepada organ negara adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.