Dalam perspektif UU Tipikor, korupsi merupakan?
- Perbuatan melawan hukum, tindakan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kesempatan karena adanya niat dalam hubungannya dengan perbuatan memperkaya diri
- Perbuatan melawan hukum, tindakan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kesempatan karena jabatan atau kedudukannya untuk memperkaya diri dan korporasi
- Perbuatan melawan hukum, tindakan penyalahgunaan situasi, untuk memperkaya korporasi
- Perbuatan melawan hukum, tindakan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kesempatan karena desakan kepentingan
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: B. Perbuatan melawan hukum, tindakan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kesempatan karena jabatan atau kedudukannya untuk memperkaya diri dan korporasi.
Dilansir dari Ensiklopedia, dalam perspektif uu tipikor, korupsi merupakan Perbuatan melawan hukum, tindakan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kesempatan karena jabatan atau kedudukannya untuk memperkaya diri dan korporasi.
[irp]
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Perbuatan melawan hukum, tindakan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kesempatan karena adanya niat dalam hubungannya dengan perbuatan memperkaya diri adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. Perbuatan melawan hukum, tindakan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kesempatan karena jabatan atau kedudukannya untuk memperkaya diri dan korporasi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
[irp]
Menurut saya jawaban C. Perbuatan melawan hukum, tindakan penyalahgunaan situasi, untuk memperkaya korporasi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. Perbuatan melawan hukum, tindakan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kesempatan karena desakan kepentingan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
[irp]
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Perbuatan melawan hukum, tindakan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kesempatan karena jabatan atau kedudukannya untuk memperkaya diri dan korporasi.
[irp]
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.