Hukum pinjam meminjam bisa bermacam-macam, sesuai dengan alasan yang melatarbelakanginya antara lain, kecuali?

Hukum pinjam meminjam bisa bermacam-macam, sesuai dengan alasan yang melatarbelakanginya antara lain, kecuali?

  1. fardhu kifayah
  2. Sunah Muakad
  3. Haram
  4. Wajib
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. fardhu kifayah.

Dilansir dari Ensiklopedia, hukum pinjam meminjam bisa bermacam-macam, sesuai dengan alasan yang melatarbelakanginya antara lain, kecuali fardhu kifayah.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. fardhu kifayah adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Sunah Muakad adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Haram adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Wajib adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. fardhu kifayah.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.