Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bersifat retroaktif. Sifat retroaktif Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 terhadap kasus pelanggaran HAM memberi akibat, yaitu?
- muncul pengadilan HAM Ad Hoc
- pelaku pelanggaran HAM masa lalu tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
- Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 bertentangan dengan pasal 29 Undang Undang Dasar
- pelanggaran HAM setelah Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 diundangkan diadili melalui pengadilan Ad Hoc
- pelanggaran HAM berat masa lalu tetap dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000
Jawaban yang benar adalah: E. pelanggaran HAM berat masa lalu tetap dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000.
Dilansir dari Ensiklopedia, undang – undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham bersifat retroaktif. sifat retroaktif undang – undang nomor 26 tahun 2000 terhadap kasus pelanggaran ham memberi akibat, yaitu pelanggaran HAM berat masa lalu tetap dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000.
[irp]
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. muncul pengadilan HAM Ad Hoc adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. pelaku pelanggaran HAM masa lalu tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
[irp]
Menurut saya jawaban C. Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 bertentangan dengan pasal 29 Undang Undang Dasar adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban D. pelanggaran HAM setelah Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 diundangkan diadili melalui pengadilan Ad Hoc adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
[irp]
Menurut saya jawaban E. pelanggaran HAM berat masa lalu tetap dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. pelanggaran HAM berat masa lalu tetap dapat diadili dan ditindak berdasarkan ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000.
[irp]
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.