Kejaksaan RI adalah Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan.Menurut UU No. 16 tahun 2004, ada 4 peran Kejaksaan RI diantaranya adalah?

Kejaksaan RI adalah Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan.Menurut UU No. 16 tahun 2004, ada 4 peran Kejaksaan RI diantaranya adalah?

  1. mengadili pelanggar UU
  2. memutus perkara yang sedang di sidang
  3. membantu hakim memeriksa perkara
  4. menangkap pelanggar undang-uandangmenegakkan supremasi hukum
  5. menegakkan supremasi hukum

Jawaban yang benar adalah: D. menangkap pelanggar undang-uandangmenegakkan supremasi hukum.

Dilansir dari Ensiklopedia, kejaksaan ri adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan.menurut uu no. 16 tahun 2004, ada 4 peran kejaksaan ri diantaranya adalah menangkap pelanggar undang-uandangmenegakkan supremasi hukum.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. mengadili pelanggar UU adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. memutus perkara yang sedang di sidang adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban C. membantu hakim memeriksa perkara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. menangkap pelanggar undang-uandangmenegakkan supremasi hukum adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

[irp]

Menurut saya jawaban E. menegakkan supremasi hukum adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. menangkap pelanggar undang-uandangmenegakkan supremasi hukum.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.