Perhatikan pernyataan dibawah ini..1).UUD 45 PASAL 1 AYAT (3) negara Indonesia adalah negara hukum)UUD 1 945 PASAL 27 AYAT ( 1 ) segala warga negarabersamaan kedudukannya didalam hukum dan menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya 3).UUD 1 945 PASAL 28D AYAT ( 1 ) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum). UU NOMOR 48 TAHUN 2009 kekuasaan kehakiman menyelenggarakan peradilan 5 UU NOMOR 13 TAHUN 2006 PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN.6). UU Nomor 8 Tahun 19 perlindungan konsumen Republik Indonesia…Yang merupakan LANDASAN PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM ditunjukkan pada nomor?
Berikut adalah jawaban yang paling benar dari pertanyaan “perhatikan pernyataan dibawah ini..1).uud 45 pasal 1 ayat (3) negara indonesia adalah negara hukum)uud 1 945 pasal 27 ayat ( 1 ) segala warga negarabersamaan kedudukannya didalam hukum dan menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya 3).uud 1 945 pasal 28d ayat ( 1 ) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum). uu nomor 48 tahun 2009 kekuasaan kehakiman menyelenggarakan peradilan 5 uu nomor 13 tahun 2006 perlindungan saksi dan korban.6). uu nomor 8 tahun 19 perlindungan konsumen republik indonesia…yang merupakan landasan perlindungan dan penegakan hukum ditunjukkan pada nomor?” beserta pembahasan dan penjelasan lengkap.