Di Indonesia yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian ialah?

Di Indonesia yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian ialah?

  1. MPR
  2. Presiden
  3. DPR
  4. Presiden dengan persetujuan DPR
  5. Menlu

Jawaban yang benar adalah: D. Presiden dengan persetujuan DPR.

Dilansir dari Ensiklopedia, di indonesia yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian ialah Presiden dengan persetujuan DPR.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. MPR adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Presiden adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban C. DPR adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Presiden dengan persetujuan DPR adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Menlu adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Presiden dengan persetujuan DPR.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.