Ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) UUD 1945, negara Indonesia tidak berkewajiban?

Ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) UUD 1945, negara Indonesia tidak berkewajiban?

  1. mengembangkan sistem jaminan sosial,
  2. memberdayakan masyarakat yang lemah
  3. memberikan subsidi ke para konglomerat
  4. memelihara kelompok marginal, khususnya fakir miskin dan anak terlantar
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. memberikan subsidi ke para konglomerat.

Dilansir dari Ensiklopedia, ketentuan dalam pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) uud 1945, negara indonesia tidak berkewajiban memberikan subsidi ke para konglomerat.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. mengembangkan sistem jaminan sosial, adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. memberdayakan masyarakat yang lemah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban C. memberikan subsidi ke para konglomerat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. memelihara kelompok marginal, khususnya fakir miskin dan anak terlantar adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. memberikan subsidi ke para konglomerat.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.