Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, tugas pokok pengawas sekolah adalah?
- Pengawasan akademik dan pengawasan manajerial meliputi merencanakan program pengawasan sekolah, menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru, menilai, serta melaksanakan kepengawasan pada daerah khusus.
- Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
- Penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, pengevaluasian hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
- Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan programpengawasan, membimbing dan melatih profesional guru, dan mengembangkan profesi.
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: D. Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan programpengawasan, membimbing dan melatih profesional guru, dan mengembangkan profesi..
Dilansir dari Ensiklopedia, menurut pasal 5 peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 21 tahun 2010, tugas pokok pengawas sekolah adalah Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan programpengawasan, membimbing dan melatih profesional guru, dan mengembangkan profesi..
[irp]
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Pengawasan akademik dan pengawasan manajerial meliputi merencanakan program pengawasan sekolah, menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru, menilai, serta melaksanakan kepengawasan pada daerah khusus. adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
[irp]
Menurut saya jawaban C. Penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, pengevaluasian hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban D. Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan programpengawasan, membimbing dan melatih profesional guru, dan mengembangkan profesi. adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
[irp]
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan programpengawasan, membimbing dan melatih profesional guru, dan mengembangkan profesi..
[irp]
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.